in

Johnny G Plate dkk Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun di Kasus BTS 4G, Baru Dikembalikan Rp 1,7 Triliun


JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan enam terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terbukti merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun. Keenamnya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

What do you think?

Posted by admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Bakal Menangkan Ganjar-Mahfud di Jatim, Yenny Wahid Siap Bersaing dengan Khofifah

Soal Status Khofifah di Golkar, Airlangga: Tunggu sampai Desember